Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan
informasi publik kepada PPID SMA Negeri 12 Bandar Lampung melalui email,
website atau datang langsung.
Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi
yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang
permohonan informasi.
Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa
telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan
PPID.
PPID Utama melakukan koordinasi internal untuk menjawab
permintaan informasi publik.
Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara
tertulis kepada Pemohon Informasi.
WAKTU PELAYANAN INFORMASI Dalam memberikan layanan informasi
kepada pemohon informasi pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin s/d Kamis = 09.00- 15.00 WIB; Jumat = 09.00- 10.30 WIB.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Proses penyelesaian untuk
memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon
informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu
penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta
berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon
informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun
jasa pos; BIAYA – TARIF Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya),
sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi
publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Dinas
Komunikasi dan Informatika atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk
untuk perekaman data dan informasinya