Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Sejak Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara
efektif pada tanggal 30 April 2010, telah mendorong bangsa Indonesia satu Langkah maju ke depan, menjadi bangsa
yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP
sebagai instrument hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi
seluruh rakyat Indonesia untuk Bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan
public yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah
salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi.
terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh
informasi semakin tinggi. diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang
mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu
perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap Lembaga dan badan
pemertintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance,
tata Kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan Amanah Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka SMA Negeri 12 Bandar Lampung telah membentuk tim PPID SMA Negeri 12 Bandar Lampung pada tanggal 2 Januari 2025 yang beralamat di Jl. Hi. Endro Suratmin Harapan Jaya, Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung 35133.