Tugas dan Kewenangan Atasan PPID SMA Negeri 12 Bandar Lampung
Tugas Atasan PPID:
Pengawasan dan Pengendalian: Atasan PPID bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan PPID di SMA Negeri 12 Bandar Lampung. Ini termasuk memastikan bahwa semua tugas dan fungsi PPID dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan internal sekolah.
Penyusunan Kebijakan: Membantu dalam penyusunan dan pengembangan kebijakan serta prosedur terkait pengelolaan informasi publik di sekolah. Ini termasuk menetapkan standar operasional dan pedoman untuk pengelolaan dan penyebarluasan informasi.
Evaluasi dan Pelaporan: Mengawasi pelaksanaan tugas PPID dan melakukan evaluasi secara berkala. Atasan PPID juga bertanggung jawab untuk menyusun laporan berkala mengenai kegiatan PPID dan penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti pihak dinas pendidikan atau komite sekolah.
Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi, termasuk penanganan sengketa informasi jika terjadi permasalahan atau ketidakpastian mengenai akses informasi.
Pelatihan dan Pengembangan: Menyediakan pelatihan dan pengembangan untuk anggota tim PPID guna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam mengelola informasi publik secara efektif.
Koordinasi dan Komunikasi: Berkoordinasi dengan pihak-pihak internal dan eksternal terkait dalam hal informasi publik. Ini termasuk berkomunikasi dengan dinas pendidikan, masyarakat, dan media untuk memastikan penyampaian informasi yang tepat dan konsisten.
Kewenangan Atasan PPID:
Penetapan Kebijakan dan Prosedur: Memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan informasi publik di SMA Negeri 12 Bandar Lampung. Ini termasuk menentukan cara penyampaian informasi dan penyimpanan dokumentasi.
Persetujuan dan Verifikasi: Memiliki wewenang untuk menyetujui dan memverifikasi informasi yang akan dipublikasikan. Atasan PPID memastikan bahwa informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Pemberian Arahan: Memberikan arahan kepada PPID dan anggota tim mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka. Atasan PPID menetapkan prioritas dan arah kerja tim dalam mengelola dan mendokumentasikan informasi.
Pengambilan Keputusan Strategis: Memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis dalam hal pengelolaan informasi, termasuk menangani situasi khusus atau konflik yang mungkin timbul terkait dengan keterbukaan informasi.
Audit dan Penilaian: Berwenang untuk melakukan audit dan penilaian terhadap sistem pengelolaan informasi di sekolah. Ini termasuk memastikan bahwa proses dan prosedur pengelolaan informasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengalokasian Sumber Daya: Mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan untuk kegiatan PPID, termasuk anggaran, perangkat, dan teknologi yang mendukung pengelolaan informasi.
Kesimpulan:
Atasan PPID di SMA Negeri 12 Bandar Lampung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa pengelolaan informasi publik dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki, Atasan PPID berkontribusi pada terciptanya lingkungan sekolah yang transparan dan akuntabel, mendukung komunikasi yang efektif antara sekolah dan masyarakat.